Mengenai Saya

Foto saya
salatiga, jawa tengah, Indonesia

Jumat, 24 Juni 2016

Kata Pengantar


Segala Puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan serta kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “TAFSIR”. Kemudian solawat serta salam kita sampaikan kepada nabi besar kita nabi Muhamad SAW yang telah memberikan pedoman hidup kita berupa al-qur`an dan hadist untuk kesempatan dunia dan akhirat.  Makalah ini termasuk salah satu tugas mata kuliah Ilmu Kalam di jurusan Perbankan Syariah S1  fakultas Ekonomi Dan BIsnis Islam Institut Agama Islam Negri Salatiga. Selanjutnya penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Qi Mangku B, Lc, M.Si,  selaku dosen pembimbing Ilmu Kalam dan segenap pihak yang memberikan bimbingan serta arahan dalam menulis makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dan konstruktif dari para pembaca dalam makalah ini.




Salatiga, 15 Desember 2015


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Saat ini sulit sekali kita menghindari riba.Riba banyak di pergunakan oleh masyarakat karena tidak ketahuan tentang hukum agama.Dalam makalah ini kita akan mempelajari hukum-hukum riba, landasan tentang riba, hikmah menghindari riba dan lain sebagainya. Dengan harapan semoga setelah mempelajari makalah ini praktik riba akan berkurang dikalangan masyarakat. Riba, tidak hanya akanmerugikan orang yang terjerat riba saja tetapi juga orang yang memakan riba. Orang yang memakan riba itu sama halnya memakan barang haram, dan orang yang terjerat riba pasti akan merasa dirugikan karena dia harus menambah tambahan pinjamannya.
Praktik riba tidak hanya terjadi di bank-bank konvensional saja tetapi juga terjadi di kalangan masyarakat yang dipraktikkan dalam system pinjam meminjam maupun system jual beli.




B.    Rumusan Masalah
1.1  Bagaimana landasan hukum tentang riba ?
1.2  Apa pengertian tentang riba ?
1.3  Apa macam-macam riba ?
1.4  Bagaimana pengaruh riba terhadap kehidupan manusia ?
1.5  Apa hikmah keharaman riba ?

C.     Tujuan

2.1 Untuk mengetahui tafsir hukum tentang riba agar pembaca percaya akan hukum riba itu ada.
2.2 Makalah ini bertujuan agar pembaca bisa mempelajari pengertian tentang riba.
2.3 Makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui macam-macam riba.
2.4 Makalah ini untuk memudahkan pembaca agar mengetahui pengaruh riba terhadap kehidupan manusia.
2.5 Makalah ini bertuang agar pembaca dapat mengetahui hikmah keharaman riba.

















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Tafsir Ayat Yang Menjelaskan Tentang Riba
Dalam al-qur`an telah dijelaskan tentang riba pada surat Ali Imran Ayat 130 yang berbunyi :

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman!Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung”

Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai.Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka Allah menurunkan firman-Nya.
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi mengatakan, “Ketahuilah wahai orang yang beriman bahwa riba yang dipraktekkan oleh bank konvensional pada saat ini itu lebih zalim dan lebih besar dosanya dari pada jahiliah yang Allah haramkan dalam ayat ini dan beberapa ayat lain di surat al Baqarah. Hal ini disebabkan riba dalam bank itu buatan orang-orang Yahudi sedangkan Yahudi adalah orang yang tidak punya kasih sayang dan belas kasihan terhadap selain mereka.
Buktinya jika bank memberi hutang kepada orang lain sebanyak seribu real maka seketika itu pula bank menetapkan bahwa kewajiban orang tersebut adalah seribu seratus real. Jika orang tersebut tidak bisa membayar tepat pada waktunya maka jumlah total yang harus dibayarkan menjadi bertambah sehingga bisa berlipat-lipat dari jumlah hutang sebenarnya.
Bandingkan dengan riba jahiliah.Pada masa jahiliah nominal hutang tidak akan bertambah sedikit pun jika pihak yang berhutang bisa melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo. Dalam riba jahiliah hutang akan berbunga atau beranak jika pihak yang berhutang tidak bisa melunasi hutangnya tepat pada saat jatuh tempo lalu mendapatkan penangguhan waktu pembayaran.
Boleh jadi ada orang yang berpandangan bahwa riba yang tidak berlipat ganda itu diperbolehkan karena salah paham dengan ayat yang menyatakan ‘janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda’. Jangan pernah terpikir demikian karena hal itu sama sekali tidak benar. Ayat di atas cuma menceritakan praktek para rentenir pada masa jahiliah lalu Allah cela mereka karena ulah tersebut.[1]












2.2  Pengertian Riba
Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus[2].Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian yaitu :
1.      Bertambah, karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
2.      Berkembang, berbunga, karena salah satu dari perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainya yang dipinjamkan oleh orang lain.

Asal muasal riba menurit dalam bahasa inggrisnya usury/interest ialah lebih atau bertambah (ziyadah/addition) pada suatu zat, seperti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman[3].
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba menurut Al-Mali ialah :
“Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbanganya menurut ukuran syara`, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya”.
Misalnya, si A memberi pinjaman pada si B, dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya.
Riba dapat diartikan juga dengan segala jual beli yang haram.Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara` adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara` atau terlambat menerimanya.




2.3 Macam-Macam Riba

a.      Riba Nasi`ah
Riba nasi`ah adalah riba yang muncul karena utang piutang, riba nasi`ah dapat terjadi dalam segala jenis transaksi kredit atau uatng piutang dimana satu pihak harus membayar lebih besar dari pokok peminjamannya.
Kelebihan pokok pinjaman dengan nama apapun (bunga / interest / bagi hasil), dihitung dengan cara apapun (fixed rate atau flowating rate), besar atau kecil semuanya itu tergolong riba .
Kelebihan tersebut dapat berupa suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.Untuk ke;ebihan yang jenis ini ada yang menyebutnya riba qard. Misalnya bank sebagai kreditor memb erikan pinjaman dan masyarakat pembayar bunga yang besarnya ditentukan terlebih dahulu diawal transaksi (sebagai kelebihan dari pokok pinjamannya), bunga inilah yang termasuk dari bunga nasi`ah.Demikian juga bunga yang dibayarkan bank atas deposito atau tabungan nasabahnya.
Selain itu, kelebihan tersebut dapat berupa suatu tanbahan yang melebihi pokok pinjamannya karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah diterapkan. Atas kelebihannya ada yang menyebut riba jahiliyah.Misalnya, pengenanaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya/ tidak dibayar pada waktu diterapkan atau denda atas utang yang dibayar tepat waktu.[4]

b.      Riba Fadhl
Riba fadhl adalah riba yang muncul karena transaksi  pertukaran atau barter. Riba fadhl dapat terjadi apabila ada kelebihan/penambahan pada salah satu dari barang ribawi/barang sejenis yang diperuntukkan baik pertukaran dilakukan dari tangan ke tangan atau kredit.Contoh : menukar perhiasan perak sebesar 40 gram dengan uang perak (dirham) senilai 3 gram. Selain itu riba fadhl juga dapat terjadi dari pertukaran barang tidak sejenis   yang dilakukan tidak tunai.Contoh : transaksi jual beli : valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
Yang dimaksud dengan barang ribawi/barang sejenis adalah barang yang secara kasap mata tidak dapat dibedakan antara satu dengan yang lainya.Para ahli fiqih sepakat ada 7 macam barang ribawi sebagaimana yang tertuang dalam teks hadist : emas, perak, jenis gandum, kurma, zabib/tepung, anggur kering dan garam.
Namun, para ahli fiqih berbeda pendsapat atas barang sejenis.Madzhab Hanafi dan Hambali memperluas konsep benda ribawi pada benda yang dapat dihitung melalui satuan timbangan atau takaran, madzhab syafi`I memperluas pada mata uang dan makanan.Madzab Maliki memperluas konsep benda ribawi pada mata uang dan sifat al-iqtiyat (jenis makanan yang memperkuat badan), dan al-iddihar (jenis makanan yang dapat disimpan lama).Pertukaran barang sejenis mengandung ketidak jelasan (gharar) bagi kedua belah pihak yang bertransaksi atas nilai masing-masing barang yang dipertukarkan.Ketidak jelasan ini dapat merugikan salah satu pihak, sehingga ketentuan syarah mengatur kalaupun akn dipertukarkan harus dalam jumlah yang sama, jika tidak mau menerima dalam jumlah hyang sama karena menganggap mutunya berbeda. Jalan keluarnya adalah barang tersebut dijual terlebih dahulu kemudian dari uang yang didapat digunakan untuk membeli barang yang dibutuhkannya[5].
Sedangkan pertukaran barang nonribawi dimungkinkan dalam jumlah yang berbeda asalkan penyerahannya dari tangan ke tangan atau tidak ditunda.


2.4  Pengaruh Riba Terhadap Kehidupan Manusia
Imam Razi mencoba menjelaskan alas an mengapa bunga dalam islam dilarang, antara lain (Qardhawi,2000) sebagai berikut :
1.      Riba merupakan transaksi yang tidak adil dan mengakibatkan peminjam jauh miskin karena dieksploitasi, karena riba mengambil harta orang lain tanpa imbalan. Seperti orang yang menjual senilai satu rupiah tetapi mendapat bayaran dua rupiah, berarti dia mendapatkan tambahan satu rupiah tanpa ada pengembalian. Sedangkan harta sesorang merupakan hak miliknya yang harus dihormati/dihargai, sebagaimana disebutkan dalam hadist dibawah ini :
“Kehormatan harta seseorang sepertio kehormatan darahnya”.
2.      Riba akan menghalangi orang untuk melakukan usaha karena pemilik dapat menambah hartanya dengan transaksi riba secara tunai maupun berjangka. Sehingga pemilik harta riba akan meremehkan persoalan untuk mencari penghidupan sehingga dia tidak mau menanggung resiko  berusaha, berdagang, dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Hal ini akan menyebabkan hilangnya manfaat bagi masyarakat.padahal telah diketahui bersama bahwa kemaslahatan dunia tidak akan dapat berwujud tanpa adanya perdagangan, ketrampilan, perusahaan dan pembangunan.
3.      Riba akan menyebabkan terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam meminjam. Jika riba diharamkan, setiap orang akan merasa rela meminjamkan uang sebesar 1 rupiah dan akan mendapatkan pengembalian sebesar 1 rupiah pula. Sedangkan jika riba dihalalkn orang yang memiliki kebutuhan mendesak akan mendapatkan uang 1 rupiah dan mengembalikan sebesar 2 rupiah. Hal ini akan menyebabkan hilangnya perasaan belas kasihan , kebaikan, dan kebajikan[6].
4.      Pada umumnya orang yang memberikan pinjaman adalah orang kaya, sedangkan orang yang meminjam adalah orang miskin.pendapat yang memperolehkan riba berarti memberikan jalan bagi orang kaya untuk menerima tambahan harta dari orang msikin. Padahal tindakan demikian itutidak diperbolehkan menurut nilai kasih sayang dari Allah yang Maha Penyayang.

Riba menimbulkan bencana yang besar bagi umat manusia, karena riba manusia menjadi sengsara, baik secara pribadi, individu, Negara dan bangsa.Selain itu, hanya menguntungkan kepentingan segelintir orang dari kalangan lintah darat (pemungut riba).Riba merusak moral dan jiwa manusia.Riba mengganggu perputaran harta dan pertumbuhan ekonomi secara adil.Riba, sebagaimana terjadi diabad modern ini, menyebabkan terpusatnya kekuatan dan otoritas pada tangan segelintir orang yang sangat berat dan keji, tidak pernah memikirkan kepentingan orang lain dan tidak pula menghormati nilai-nilai moral. Mereka itulah yang memberikan pinjaman kepada orang-orang, baik secara individual, kelompok, Negara maupun bangsa, didalam dan diluar negri.Kemudian mereka dapatkan dalam bentuk bunga, dan mereka sendiri tidak melakukan apa-apa untuk itu.







2.5 Hikmah Keharaman Riba
Hikmah diharamkannya riba antara lain :
a.      Menjaga harta seseorang muslim supaya tidak dimakan dengan cara yang bathil.
b.      Mengarahkan seorang muslim supaya menginvestasikan hartanya didalam sejumlah usaha yang bersih yang jauh dari kecurangan dan penipuan.
c.       Menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang muslim pada tindakan yang memusuhi dan menyusahkan saudaranya sesame muslim yang berakibat pada lahirnya celaan serta kebencian dari saudaranya.
d.      Menjauhkan seorang muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada [7]kebinasaan. Karena memakan harta riba itu merupakan kedurhakaan dan kezaliman itu adalah penderitaan.
e.      Membukakan pintu-pintu kebaikan dihadapan seorang muslim untuk mempersiapkan bekal kelak dihari akhir dengan meminjami saudara sesama muslim tanpa mengambil manfaat (keuntungan), menghutanginya, menangguhkan hutangnya sehingga mampu membayarkannya, memberinya kemudahan serata menyayanginya dengan tujuan semata-mata mencari ridho Allah. Sehingga mengakibatkan tersebarnya kasih sayang dan ruh persaudaraan yang tulus di antara kaum Muslimin[8]






2.6 Analisa Tentang Riba
Larangan praktik riba dan memakan harta riba itu telah dijelaskan dalam surat Ali Imran Ayat 130. Akan tetapi sejauh ini praktik riba itu masih dijalankan oleh banyak kalangan bukan hanya orang nasrani saja yang menjalankan tapi orang muslim juga masih banyak yang menjalankan praktik riba baik riba nasi`ah maupun riba fadhl. Karena peraktik riba saat ini sangat sulit dihindari kalo  bukanseseorang itu sendiri  yang harus berhati-hati. Saat ini Praktik riba tidak hanya dilakukan di lembaga-lembaga keuangan konvensional saja tetapi juga banyak praktik jual beli yang menggunakan praktik riba semisal 1 barang yang dihargai dengan 2 harga, selain itu juga banyak para rentenir yang memakai system bunga berbunga yang banyak merugikan orang yang berhutang, pasar modal. Di dalam pasar modal praktik spekulasi jual beli saham bisa dikatakan riba sebab seseorang investor itu bisa  mendapatkan keuntungan tanpa dia melakukan sesuatu dan hanya dalam jangka waktu yang sangat singkat mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Berbeda dengan keuntungan  besar (laba) yang di peroleh dari praktik jual beli, disitu diperbolehkan jika seseorang pengusaha mengambil keuntungan (laba) yang tinggi asalkan dia tidak berbohong dan dia cerdas untuk mengefisienkan produksinya sehingga dia bisa tetap mendapatkan laba yang tinggi tanpa merugikan si pembeli. Sedangkan praktik riba di lembaga keuangan konvensional itu sudah jelas dalam bentuk bunga.
Dari makalah diatas sudah di jelaskan hukum tentang riba, pengertian riba itu sendiri,  pengaruh riba terhadap kehidupan manusia, dan hikmah keharaman  riba.Dengan harapan semoga orang-orang yang membaca makalah ini semoga bisa menghindari praktik riba.




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Larangan riba telah disebutkan dalam al-qu`an Surat Ali Imran   Ayat 130 yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.
Maka jelas Allah telah melarang umat muslim untuk mempraktikkan riba dalam hal apapun.
Pengertian riba sendiri yaitu penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus.
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian yaitu :
1.      Bertambah, karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
2.      Berkembang, berbunga, karena salah satu dari perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainya yang dipinjamkan oleh orang lain.
Jenis-jenis riba ada dua yaitu riba nasi`ah dan riba fhadl.Riba fadhl adalah riba yang muncul karena transaksi  pertukaran atau barter sedangak riba nasi`ah adalah riba yang timbul karena utang piutang.






Rujukan Dan Daftar Pustaka


1.      Kitab Tafsir Al-qur`an
2.      Kamus besar Bahasa Indonesia,
3.      Ali,Muhamad Maulana, 1950 The Religion of Islam, Lahore, The Ahmadiyah Anjuman Isha`at Islam
4.      Nurhayati, Sri Wasilah,Akuntansi Syariah Di Indonesia edisi 4 jakarta:salemba empat,2014
5.      Rasjid, Sulaiman , fiqih islam, Bandung, sinar baru algensindo,2006,



[1] Kitab Tafsir
[2] Kamus besar Bahasa Indonesia, hal 229
[3]Muhamad ali Maulana, 1950 The Religion of Islam, Lahore, The Ahmadiyah Anjuman Isha`at Islam, hal 721
[4] Sri Nurhayati,Wasilah,Akuntansi Syariah Di Indonesia edisi 4 jakarta:salemba empat,2014 hlm61
[5] Ibid hlm : 62

[6] Ibid ; hlm 63
[7]Sulaiman Rasjid, fiqih islam, Bandung, sinar baru algensindo,2006, hlm :290
[8]Ibid ; hlm 66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar